Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
Dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum
Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
Kapan berlakunya hukum dagang di
Indonesia
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang
melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah
menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·
Hukum tertulis dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
Perkembangan
hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum
romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 &
17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan
dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD
Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang
dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda
tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang
berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya
memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ).
Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS.
Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
Pengusaha
dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8
Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba,
rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn
dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib
untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus,
jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya
kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar
Perusahaan
a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH,
dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini
Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang
”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas ,
status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu
perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap
perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak
terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam
jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang
yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214).
Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan
Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan”,
- Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya
Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib
Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan
Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi
dunia usaha adalah sebagai berikut:
- Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran
produknya.
- Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan
perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang
berminat.
- Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena
masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi
perusahaan.
- Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai
permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen
usaha.
- Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama
usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
- Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi
pemerintah adalah sebagai berikut.
- Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan
dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan
usaha dalam rangka:
- Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan
perusahaan.
- Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
- Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi
nasional.
- Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang
investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak
swasta di masa mendatang.
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan
Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam
perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun
perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban
mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan
Perseorangan
- Perusahaan
selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib
didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus
mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak
wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9
Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419).
Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak
bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan
kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar
untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan
ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota
keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan.
Bentuk - Bentuk
Badan Usaha
|
Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan
jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang
yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi
tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
Dimiliki oleh perorangan.
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
Modal tidak terlalu besar.
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
- Dapat
mudah dimulai.
- Biaya
tergolong rendah.
- Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
- Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan
terbatas.
- Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
Firma
(Fa)
Firma
merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari
anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri
Firma :
Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan
:
- Mudah, tak perlu banyak
persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
- Tidak terlalu memerlukan akta
formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
- Modal lebih cepat cair
- Lebih mudah berkembang
Kekurangan
:
- Punya tanggung jawab yang tak
terbatas apabila ada resiko
- Bisa mengancam kelangsungan hidup
perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Sulit dalam peralihan pimpinan dan
sering terjadi konflik internal
- Kesulitan menghimpun dana besar
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan
persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV
merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya
kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam
CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab
sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga
ada 2 jenis sekutu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan
tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Ciri
- ciri CV :
Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan
bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan
:
- Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV mudah memperloleh modal karena
pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena
dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih fleksibel
- Pembagian keuntungan diberikan
pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan
:
- Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta
notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik
modal atau beberapa proyek besar
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Suatu perjanjian antara dua orang atau
lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan
jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum
untuk pembentukkan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 – Pasal 1652 KUH
Perdata.
·
Unsur-unsur yang tidak kalah penting antara lain:
·
a.
Adanya pemasukan (inbreng)
·
Adanya pemasukan sesuai ketentuan Pasal 1619 Ayat 2 KUH
Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan
memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama
pemasukan (setoran), antara lain:
·
1.
Uang.
·
2.
Barang atau
benda-benda yang layak bagi pemasukkan
·
3.
Tenaga kerja, baik
tenaga fisik maupun tenaga pikiran.
·
b.
Adanya pembagian
keuntungan atau kemanfaatan.
·
Hal ini berdasarkan asas keseimbangan pemasukkan, sesuai
Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.
·
Pendirian dan keberadaan persekutuan perdata tidak terikat
pada formalitas hukum yang khusus. Sementara itu, persekutuan telah berakhir
karena:
·
a.
Lewatnya jangka waktu
pendirian persekutuan.
·
b.
Musnahnya barang atau
telah selesainya perbuatan pokok yang merupaka tujuan persekutuan.
·
c.
Kehendak dari
beberapa atau seorang sekutu.
·
d.
Jika salah seorang
sekutu meninggal, ditaruh di bawah pengampuan, atau pailit