Pengertian Subyek
Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan
badan hukum.
1. MANUSIA BIASA
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek
hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan
hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
a. Cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan
berakal sehat).
b. Tidak cakap
melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang
tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah :
c. Orang-orang yang
belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
d. Orang ditaruh
dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
e. Orang wanita
dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2. BADAN HUKUM
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia
seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum
dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
a.Didirikan dengan
akta notaris.
b.Didaftarkan di
kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c.Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
d.Diumumkan dalam
berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1.Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum
negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2.Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara
sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
3. OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek
Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
4. HUKUM BENDA
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
1. Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
A. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak
karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b. Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
B.Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut
:
a. Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku
azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang
tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak
mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal
adanya daluwarsa.
4.Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
2.Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
5. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT
SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Pengertian Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
6.MACAM-MACAM PELUNASAN HUTANG
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
-Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
7. GADAI
Pengertian Gadai
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas
namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang
berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).
Sifat-sifat umum gadai
a.
Gadai adalah untuk benda bergerak
Artinya
obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak
tagihan).
b.
Sifat kebendaan.
Artinya
memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti
dibayar dari nilai barang jaminan.
c.
Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
Artinya
benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
d. Hak
menjual sendiri benda gadai.
Artinya
hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
e. Hak
yang didahulukan
f. Hak
accessoir.
Artinya
hak gadai tergantung pada perjanjian pokok. (Badrul Zaman, 1991).
Barang yang dapat digadai
Barang
yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak seperti barang-barang
perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, dll.
Barang
yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat
berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk,
benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari
satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang
besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya.
(Badrul Zaman, 1991).
Hak dan kewajiban pemegang gadai.
a. Hak
pemegang gadai.
Menjual
gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim
tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi dan hak undang-undang
untuk didahulukan.
b.
Kewajiban pemegang gadai.
Bertanggung
jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya,
memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan
bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. (Badrul
Zaman, 1991).
Hapusnya gadai :
1.
Perjanjian pokok
2.
Musnahnya benda gadai
3.
Pelaksanaan eksekusi
4.
Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.
Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.
Penyalahgunaan benda gadai.
8. HIPOTIK
Pengertian hipotik
Dalam KUH Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari hipotik
itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil
pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Hak Hipotik merupakan hak kebendaan yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan
bagi hutang seseorang. Menurut pasal 1131 B.W. tentang piutang-piutang yang
diistimewakan bahwa “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun
yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian
hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Yang mana dalam
pembahasan yang dikaji dalam makalah ini khusus kepada kebendaan si berutang
berupa benda yang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan untuk hutang,
inilah yang termasuk dalam pengertian hak Hipotik seperti yang telah disebutkan
di atas. Apabila orang yang berhutang tidak dapat menepati kewajibannya, maka
orang berpihutang dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si
berhutang, atau sederhananya si berpiutang dapat meminta benda yang dijadikan
sebagai jaminan, meskipun barang itu sudah berada di tangan orang lain.
Azas-azas Hipotik
1. Azas publikasi, yaitu
mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik
didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2. Azas spesifikasi,
hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus
sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada
hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam
rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik
adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi
hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang
telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961
sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.
Subyek Hipotik
Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan
bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan
siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang
tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah
ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada
empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38
tahun 1963 yaitu:
1. Badan-badan pemerintah
2. Perkumpulan-perkumpulan
koperasi pertanian
3. Badan-badan social
yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4. Badan-badan keagamaan
yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah
warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan
yang ada pada UUPA sendiri.
Obyek Hipotik
Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani
dengan hipotik ialah:
1. Benda-benda tak
bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas
benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan
hak guna usaha
4. Bunga tanah baik yang
harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil
tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak
tidak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
1. Benda tetap karena
sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2. Benda tetap karena
peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3. Benda tetap karena
UU (pasal 508 KUH Perdata)
Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan
hipotik adalah: 1) Harus ada perjanjian hutang piutang, 2) Harus ada benda tak
bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian
hipotik secara tertulis dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau
disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961), yang dihadiri oleh
kresitur, debitur dan dua orang saksi yang mana salah satu saksi tersebut
biasanya adalah kepala desa atau kelurahan setempat di mana tanah itu terletak.
Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor
agrarian yang bersangkutan.
Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1. Karena hapusnya ikatan
pokok
2. Karena pelepasan
hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena penetapan oleh
hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1. Hapusnya hutang yang
dijamin oleh hipotik
2. Afstan hipotik
3. Lemyapnya benda
hipotik
4. Pencampuran kedudukan
pemegang dan pemberi hipotik
5. Pencoretan, karena
pembersihan atau kepailitan
6. Pencabutan hak milik
9. PERBEDAAN GADAI DAN
HIPOTIK
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik
0 komentar:
Posting Komentar