1.
Pengertian
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Berikut ini
prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
· Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi
merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
· Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan
merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan
suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
· Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
· Prinsip Sosial.
Prinsip sosial (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO
hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (
copyrights )
Hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk
mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur
karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep
yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan
Industri ( industrial property rights )
Hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan
huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu
atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang
dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang
sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
4. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
· UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
· UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
· UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
· UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
· UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
· UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi
Trade Related Aspects of Intellectuals
Property Rights (TRIPs)
HAK CIPTA
A.Pengertian
Pengertian Hak
Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak
cipta yang berlaku.
B.Fungsi dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak
cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta
adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
C.Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang
ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan.
Arsitektur.
Peta.
Seni batik.
Fotografi.
Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam
karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam
cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu
hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya,
bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebu
D. MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta
atas Ciptaan:
a. buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau
drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk
seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau
musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah,
kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan,
tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang
atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta
atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
E. PENDAFTARAN HAK
CIPTA
Syarat-syratnya:
1.
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
- Judul ciptan.
- Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian singkat Ciptaan.
- Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
- Program komputer (Software) 2 buah CD disertai buku petunjuk pengoperasian.
- Alat Peraga : 1 buah disertai dengan uraian ciptaannya.
- Lagu : 10 buah berupa notasi dan atau syair.
- Drama : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
- Tari (koreografi) : 10 bh gambar atau 2 buah rekamannya.
- Pewayangan : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
- Pantomim : 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
- Karya pertunjukan : 2 buah rekamannya.
- Karya siaran : 2 buah rekamannya.
- Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 lembar berupa foto.
- Arsitektur : 1 buah gambar arsitektur.
- Peta : 1 buah.
- Fotografi : 10 lembar.
- Sinematografi : 2 buah rekamannya.
- Terjemahan : 2 buah naskah yang disertai izin dari pemegang Hak Cipta.
- Tafsir, saduran dan bunga rampai 2 buah naskah.
DOKUMEN
YANG DIBUTUHKAN :
I.
ATAS NAMA PERUSAHAAN :
- Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”.
- Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai “6000”).
- Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli).
- NPWP Perusahaan.
- Foto Copy KTP Pemohon dan Pencipta.
- Akta Perusahaan.
- Contoh Ciptaan.
II.
ATAS NAMA PERORANGAN
- Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”
- Surat pengalihan hak (apabila nama Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai “6.000”).
- Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
- NPWP
- Foto Kopi KTP
F. Lisensi Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan
persyaratan tertentu
G. PELANGGARAN HAK CIPTA
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.
HAK PATEN
A.Pengertian
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
B.Jangka waktu paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
C.Permohonan Paten
Bagi
permohonan paten dalam negeri, adapun layanan yang dapat kami berikan terdiri
dari:
1.
Membuat
dan mempersiapkan berkas permohonan paten (spesifikasi paten) yang terdiri dari
deskripsi/uraian penemuan, klaim-klaim, abstrak dan gambar (jika ada), sesuai
dengan yang disyaratkan oleh Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001;
2.
Mengisi
formulir permohonan dan mengajukannya bersama seluruh berkas permohonan yang
disyaratkan, ke Direktorat Paten, Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan
HAM RI (selanjutnya disebut “Kantor Paten”);
3.
Mengajukan
permohonan pemeriksaan substantif;
4.
Memonitor
proses permohonan paten dan menginformasikan kepada pemohon setiap
perkembangan, komunikasi atau keberatan baik dari pihak ketiga maupun dari
kantor Paten, juga deadline (batas waktu) dan tanggapan yang harus dipenuhi
pemohon;
5.
Mencek
dan mengambil sertifikat paten apabila permohonan paten dikabulkan.
D. Pengalihan Paten
Paten
atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian karena:
1)
Pewarisan;
2)
Hibah;
3)
Wasiat;
4)
Perjanjian tertulis; atau
5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
E. Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu
Lisensi
Wajib
Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan
keputusan DJHKI , atas dasar permohonan :
1.
Setiap
pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten
dengan membayar biaya tertentu, dengan alas an bahwa paten yang bersangkutan
tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh
pemegang paten ;
2.
Permohonan
lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas
dasar alas an bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang
lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepenting- an masyarakat
;
3.
Selain
kebenaran alas an tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila a.Pemohon
dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
- mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan dengan penuh
- mempunyai sendiri fasilitas untuk
melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
- telah berusaha mengambil
langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari
pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak
mendapat hasil; dan
b.DJHKI berpendapat bahwa dengan
paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak
dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
F.Pelanggaran Hak Paten
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
MERK
A.Pengertian
Merek
adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
B.
Jenis jenis merek
1.
merek dagang.
merek
dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.
merek jasa
adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
3.
merek kolektif
adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
C. Merek yang tidak terdaftar
MEREK
SEPERTI APA YANG DAPAT DIBERI PERLINDUNGAN SEBAGAI MEREK TERDAFTAR?
Suatu
merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam
perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
1. gambar, seperti lukisan burung
garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
2. kata, seperti Google, Toyota, atau
Mandiri;
3. nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore
Ferragamo;
4. frasa, seperti Sinar Jaya atau Air
Mancur;
5. kalimat, seperti Building for a
Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
6. huruf, seperti huruf "F"
pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
7. huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
8. angka, seperti angka "7"
pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
9. angka-angka, seperti merek rokok 555
atau merek wewangian 4711;
10. susunan warna, seperti pada logo
Pepsi atau Pertamina;
11. kombinasi dari unsur-unsur tersebut
Suatu
Merek tidak dapat didaftar apabila:
1. pendaftarannya dilandasi dengan
itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek
CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging
ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk
kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha
pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan
dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
2. bertentangan dengan
perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah
satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap
bertentangan dengan agama;
3. tidak memiliki daya pembeda,
misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam
perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen
seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan
dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
4. telah menjadi milik umum, seperti
tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi
ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo
Swiss Army, bisa didaftar;
5. menerangkan barang/jasanya itu
sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi
bisa didaftar untuk merek produk elektronik.
Selain
itu pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh DJHKI jika merek yang akan
didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan:
1.
merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah
memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran
GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan
ditolak;
2.
merek
terkenal milik pihak lain. Kriteria baku merek terkenal sebenarnya belum diatur
secara resmi dalam Peraturan Pemerintah. Biasanya penentuan apakah suatu merek
dapat dianggap terkenal atau tidak dilihat dari adanya pendaftaran di sejumlah
negara; atau
3.
Indikasi
geografis yang sudah dikenal. Kintamani misalnya, tidak dapat didaftar sebagai
merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian
pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk
minuman beralkohol;
Di
samping itu pendaftaran juga harus ditolak jika merek:
1. merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada
persetujuan;
2. merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga
nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; atau
3. merupakan tiruan atau menyerupai
tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah,
kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
D. Pendaftaran Merek
Pendaftaran
hak merek dirasa sangat perlu guna mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan. Karena melalui pendaftaran segala sesuatu yang didaftarkan akan
tercatat dan diakui. Berikut ini merupakan cara ataupun prosedur mengenai hak
merek:
Yang
dapat mengajukan pendaftaran merek adalah
1. Orang (person)
2. Badan Hukum (recht person)
3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan
bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenis.
Merek
tidak dapat didaftarkan apabila ada hal-hal berikut:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak
beritikad baik.
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda
4. Telah menjadi milik umum
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU
Merek).
E.Jangka waktu perlindungan hukum
terhadap merek terdaftar
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
F.
Permohonan
Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1. Permohonan pencatatan pengalihan hak
merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan jelas tentang:
- nama merek dan nomor pendaftaran
merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
- nama dan alamat pemilik lama; dan
-
nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a.
bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
-surat perjanjian jual beli;
-surat wasiat;
-surat hibah yang dibuat di depan
notaris;
-surat penetapan waris oleh pengadilan.
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak
diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah
dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
fotokopi bukti kepemilikan merek yang
dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi
merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi
kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f.
surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan
menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g.
bukti pembayaran biaya permohonan
0 komentar:
Posting Komentar